Selasa, 05 Agustus 2008

RAMLAM SURBAKTI


R updated 040203


KPU




INDEX PEJABAT


garis

:::::: Pejabat garis

:::::: Lembaga Tinggi
garis
:::::::::::: Presiden
garis
:::::::::::: MPR/DPR/DPD
garis
:::::::::::: MA
garis
:::::::::::: Bepeka
garis
:::::::::::: DPA
garis
:::::: Kabinet
garis
:::::: Departemen
garis
:::::: Badan-Lembaga
garis
:::::: Pemda
garis
:::::: BUMN
garis
:::::: Asosiasi
garis
::::::::::: Korpri
garis
::::::::::: APPSI
garis
::::::::::: Apeksi
garis
::::::::::: Apkasi
garis
::::::::::: Lainnya
garis
:::::: MK
garis
:::::: Purnabakti
garis
:::::: Redaksi
garis









garis
garis





Nama:
Prof. Ramlan Surbakti, MA. Ph.D
Lahir:
Tanah Karo, 20 Juni 1953

Istri:
Ny. Dra. Psi V
eronika Suprapti MS Ed
Anak:
dua orang

Pekerjaan:
Wakil Ketua KPU
Guru Besar FISIP Unair
Kepala Pusat Kajian Pengembangan Otonomi Daerah, Kantor Meneg Otoda
Pendidikan:

- 1959-1971, Sekolah Rakyat

- SMU di Kabupaten Tanah Karo (Sumut)

- 1972-1977, (S-1) Fakultas Sospol (Ilmu Pemerintahan) UGM

- 1981-1982, (S-2/Master Ilmu Politik), Ohio University USA

- 1988-1991, doktor (S-3), di Northern Illnois University, AS, dengan

disertasi berjudul Interrelation Between Religious and Political

Power Under New Order Government of Indonesia


Email :
ramlan_surbakti@kpu.go.id



Prof. Ramlan Surbakti, MA. Ph.D

Ilmuwan Kritis Namun Realistik


Pemilihan umum, dalam pandangan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum Prof. Ramlan Surbakti, MA, PhD, merupakan sebuah peristiwa politik yang penting dan berharga mahal. Karena itulah, ketika muncul desakan agar Pemilu 2004 dipercepat, Ramlan tidak langsung menerima usulan itu. "Dibutuhkan waktu minimal dua tahun untuk mempersiapkan Pemilu," katanya .

Ia kemudian membandingkan dengan pelaksanaan Pemilu 1999. Singkatnya persiapan penyelenggaraan Pemilu, akan berdampak terhadap hasil Pemilu itu sendiri. jika Pemilu 2004 dipercepat, bapak dua anak ini memperkirakan tak akan ada partisipasi publik. Namun sebagai wakil ketua KPU, Ramlan menyatakan siap menyelenggarakan Pemilu yang dipercepat, "kalau ditanya apa KPU siap, secara normatif akan kita katakan siap," ujar suami Veronika Suprapti ini.

Di KPU, Ramlan membawahi sejumlah divisi yang berhubungan dengan electoral process, dari pendaftaran pemilih, pengadaan logistik hingga penetapan calon. Ilmuwan politik penulis belasan buku ini, cepat menyesuaikan diri. Pengalaman sebagai Anggota Tim 7 Depdagri yang mempersiapkan RUU Parpol, RUU Pemilu, RUU Susduk dan RUU Pemda (1998 1999), anggota Panwaslu Tahun 1999, serta penguasaan terhadap partai politik dan Pemilu, makin memudahkan tugasnya yang dibebankan kepadanya.

Mengawali karier sebagai pengajar di Unair, Ramlan dikenal sebagai ilmuwan yang lurus. Maksudnya, ia tak mudah dijebak atau larut pada suatu kepentihgan. Alumni Ohio dan Nothern Illionis University ini, dikenal kritis, vokal namun realistik dalam memberikan penilaian terhadap suatu masalah.

Ramlan juga dikenal sebagai figur yang secara intens memperjuangkan independensi dalam pelaksanaan Pemilu. Mantan Kepala Pusat Kajian Pengembangan Otonomi Daerah, Kantor Meneg Otoda ini juga telah lama menggulirkan ide mengenai perlunya anggota KPU yang independen dan non partisan.

Karena pandangan itu pula, ketika muncul kontroversi mengenai boleh atau tidaknya anggota KPU berkampanye, Ramlan berpendapat aneh jika anggota KPU berkampanye. "Mereka adalah penjaga standar moralitas politik dalam Pemilu. KPU juga berfungsi sebagai pelaksana sekaligus juga pemain. Jika mereka berkampanye, itu sama saja dengan Orde Baru," katanya dalam suatu wawancara di awal tahun 1999.

*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia), sumber KPU

Minggu, 20 Juli 2003

Pengadaan di KPU, tanpa Broker

Undang-Undang (UU) No 12/2003 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD mengamanatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu 2004 yang berbeda dengan pemilu sebelumnya.

Pasalnya, dalam pemilu kali ini rakyat akan memilih anggota legislatif--yang terdiri atas DPR dan DPD--rakyat juga akan memilih langsung presiden. Rakyat memilih langsung tokoh bukan partai.

Terkait dengan kiprah KPU dalam menyelenggarakan pemilu yang pertama kali memilih wakilnya langsung untuk calon presiden, wartawan Media Henri Siagian melakukan wawancara khusus dengan Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti, berikut petikannya.

Apa saja agenda kerja KPU yang urgen dan strategis pada saat ini?

Salah satu yang penting adalah penetapan daerah pemilihan. Selain urgen, penetapan itu juga rumit. Soalnya, penetapan ini menyangkut ribuan daerah pemilihan, mulai pemilihan untuk DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Penetapan daerah pemilihan juga suatu proses yang amat politis. Soalnya, penetapan daerah pemilihan bisa menentukan perolehan kursi legislatif bagi parpol.

Berdasarkan Pasal 46 (2) UU 12/2003, penetapan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ditentukan KPU dengan ketentuan setiap daerah pemilihan mendapatkan alokasi kursi antara 3-12 kursi. Penetapan daerah pemilihan pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota: Pertama, daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi atau bagian-bagian provinsi. Kedua, daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi adalah kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota sebagai daerah pemilihan. Ketiga, daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan sebagai daerah pemilihan.

UU itu juga menyatakan untuk jumlah kursi anggota DPR setiap provinsi ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk dengan memerhatikan perimbangan yang wajar. Penjelasan pasal itu, perimbangan yang wajar adalah, pertama, alokasi kursi provinsi dihitung berdasarkan tingkat kepadatan penduduk dengan kuota setiap kursi maksimal 425.000 untuk daerah yang kepadatan penduduknya tinggi. Kuota setiap kursi minimum 325.000 untuk daerah kepadatan penduduknya rendah.

Kedua, jumlah kursi pada setiap provinsi dialokasikan tidak kurang dari jumlah kursi provinsi sesuai pada Pemilu 1999. Dan ketiga, provinsi baru hasil pemekaran setelah Pemilu 1999 memperoleh alokasi sekurang-kurangnya tiga kursi. Sejauh ini, meski belum diputuskan, ada beberapa kesepakatan anggota KPU mengenai daerah pemilihan. Bila jumlah kursi dibagi dua, akan ada dua range jumlah kursi, yaitu 3-7, dan 8-12 kursi untuk satu daerah pemilihan.

Jadi, kesepakatannya adalah KPU lebih condong menggunakan jumlah kursi besar, yaitu 8-12 kursi untuk satu daerah pemilihan. KPU juga sepakat daerah yang memenuhi jumlah kursi 3-12 akan langsung dinyatakan sebagai satu daerah pemilihan. Daerah yang memunyai kursi melebihi syarat UU akan ditetapkan belakangan.

KPU akan lebih mempertahankan prinsip kewilayahan ketimbang prinsip jumlah kursi. Kalau ada satu daerah yang memunyai jumlah kursi melebihi syarat UU, wilayah itu tetap utuh meski jumlah kursinya dibiarkan berlebih.

Pengadaan dan distribusi logistik juga menjadi masalah krusial dan urgen, seperti pengadaan surat suara, kertas suara, kendaraan operasional, dan kartu pemilih. Ini menjadi soal penting mengingat programnya, termasuk yang memakan anggaran terbesar dari seluruh biaya penyelenggaraan pemilu.

Apa saja keputusan KPU yang kemungkinan mengandung problem dan akan memunculkan tentangan?

Semua keputusan KPU bisa memunculkan problematik. Tapi satu hal yang dapat diduga saat penelitian dan penetapan peserta pemilu. Karena di sini masalahnya bukan hanya teknis penyusunan tata caranya, melainkan juga saat pelaksanaannya, karena keputusan KPU berpotensi memunculkan kekecewaan bagi para pihak yang berkepentingan. Soalnya, pihak lain, khususnya pihak yang berkepentingan, selalu akan melihat keputusan KPU itu kurang. Tapi, itu bagian dari romantika penyelenggaraan pemilu.

Saat mendekati hari H Pemilu, ketika KPU tidak bisa mengabulkan keinginan parpol menjadi peserta pemilu, maka pasti kita akan menghadapi protes dan tekanan. Penyelenggaraan pemilu di Indonesia itu menarik, mengingat wilayah yang luas, dan karakteristik masyarakat yang amat beragam, sehingga terkadang terasa pelaksanaan pemilu di sini tidak bisa secara nasional, dalam arti seragam di seluruh daerah.

Terkadang, kita harus straight melaksanakan atau saaat membuat keputusan, tapi terkadang kita harus bisa fleksibel.

Bagaimana dengan kondisi internal KPU sendiri. Apakah ada permasalahan atau hambatan yang terjadi akibat persoalan internal?

Dari anggota tidak ada permasalahan, meskipun masing-masing anggota memunyai latar belakang dan pemahaman masing-masing. Tapi kita bisa cepat menyesuaikan diri.

Akan tetapi, terkadang kita merasakan ada beberapa pekerjaan yang harus kita jalani dalam waktu yang bersamaan. Soalnya, selain sebagai pelaksana UU, KPU juga harus berperan sebagai pembuat peraturan.

Seharusnya, KPU hanya menjadi lembaga pelaksana teknis atau membuat penjabaran teknis peraturan perundangan. Akan tetapi, terkadang KPU juga harus berfungsi legislasi.

Tanpa ada keinginan untuk mengeluh, tapi salah satu masalah adalah kita harus bekerja di dua sisi itu, sehingga satu pekerjaan belum selesai, pekerjaan lain dituntut untuk diselesaikan juga.

Bagaimana dampak lepasnya kesekretariatan dari Departemen Dalam Negeri, dan menjadi satu dengan lembaga KPU?

Selama 2001-2002, pengadaan barang masih menjadi tanggung jawab Sekretaris Umum (Sekum) KPU. Dan Sekum itu berada di bawah Depdagri, sehingga untuk pengadaan barang, bisa dibilang KPU tidak terlibat. KPU hanya bisa mendengar kebijakan umum sekum dalam pengadaan barang.

Dengan UU baru, KPU bertanggung jawab terhadap pengadaan dan distribusi logistik, maka keputusan untuk pengadaan dan distribusi harus melalui rapat pleno KPU. Misalnya, untuk pengadaan barang dan jasa, mulai dari jumlah barang, spesifikasinya, harga, penentuan panitia lelang, semua harus ditentukan oleh pleno.

Sehingga, perusahaan pengada barang dan jasa harus memaparkan produknya di depan pleno KPU. Akibatnya, KPU harus mengetahui mengenai kebutuhan produk secara teknis. Seperti untuk pengadaan kendaraan operasional. Anggota KPU sebenarnya awam terhadap persoalan kendaraan. Akan tetapi, karena kita mendengar semua persoalan teknis dari berbagai produk, kita bisa menentukan spesifikasi yang dibutuhkan.

Untuk kendaraan, kita membutuhkan kendaraan jenis minibus, 1.800 cc, long chasis, karburator, dan dilengkapi tape dan AC. Semua spesifikasi itu kita ketahui setelah mendengar paparan dari berbagai produk.

Selain itu, dalam pengadaan barang dan distribusi, KPU akan berhubungan langsung dengan pihak produsen tanpa menggunakan perantara atau broker. Soalnya, dengan menggunakan pihak ketiga, akan membuka peluang terjadinya mark up (penggelembungan), KKN, dan harga akan melonjak.

Seperti saat Pemilu 1999, KPU pada waktu itu menggunakan pihak ketiga untuk pengadaan kertas. Akibatnya, harga melambung, dan penggunaan kertas yang boros, sehingga banyak kertas yang tersisa dan terbuang.

Untuk pemilu kali ini, anggota KPU langsung datang ke pabrik kertas dan berusaha menghitung dan mengupayakan agar penggunaan kertas dan harganya agar bisa efisien, dan kita tidak dibohongi.

Bagaimana perbandingan menurut Anda mengenai pelaksanaan Pemilu 2004 dengan Pemilu 1999. Mengingat anggota KPU saat Pemilu 1999 yang terdiri dari anggota parpol?

Saat 1999, penyelenggara pemilu terdiri atas peserta pemilu sendiri, sehingga keputusan yang mereka buat sering kali bukan menurut aturan perundangan, melainkan atas dasar kesepakatan antarmereka saja.

Sekarang ini, penyelenggara pemilu bukan peserta pemilu. Jadi, kita tidak berkepentingan terhadap hasil pemilu, sehingga kita akan lebih cenderung untuk mematuhi peraturan.

Selain itu, KPU sekarang juga sudah tidak perlu terlalu berhubungan dengan parpol. Soalnya, parpol sudah menyusun dan memutuskan sendiri daftar calon dan nomor urutnya. Saat 1999, kalau ada calon yang memperoleh suara di bawah Bilangan Pembagi Pemilu (BPP), hasil itu dikembalikan ke parpol lagi, sehingga memungkinan terjadinya tarik-menarik kepentingan dan tidak adanya kepastian.

Kalau sekarang, kalau tidak ada yang memenuhi BPP, penentuannya kan tinggal menggunakan nomor urut, yang sudah ditentukan oleh parpol sebelumnya, sehingga ada pola dalam keputusan KPU, dan itu sudah tidak bisa dikutak-katik lagi.

Apa saja agenda KPU dalam penyelenggaraan pemilu?

Sebagai langkah awal penyelenggaran pemilu, pada 24 April 2003 KPU telah menyelesaikan Keputusan KPU Nomor 100 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilu 2004. Keputusan KPU tersebut berisi mengenai tahap kegiatan penyelenggaraan pemilu, yang terdiri atas tahap persiapan, dan tahap pelaksanaan Pemilu 2004.

Untuk tahap persiapan penyelenggaraan Pemilu 2004, terdiri atas tahapan penataan organisasi, sosialisasi dan rapat kerja, serta pembangunan sistem informasi. Tahap penyelenggaran, terdiri dari pendaftaran pemilih, pendaftaran, penelitian, dan penetapan peserta pemilu, penetapan kursi dan daerah pemilihan, pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, kampanye, pemungutan suara dan penghitungan suara, penetapan hasil pemilu, penetapan jumlah kursi dan calon terpilih, dan pengucapan sumpah/janji.

Berdasarkan Keputusan KPU No 100/2003 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD 2004, hari pemungutan suara dan penghitungan suara oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), KPPS Luar Negeri (KPPSLN), di Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan TPS Luar Negeri (TPSLN) akan dilaksanakan serentak 5 April 2004.

Penetapan dan pengumuman hasil pemilu juga akan dilakukan secara nasional 21-30 April 2004. Hingga akhirnya, pengucapan sumpah/janji untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota pada bulan Juli 2004, DPRD Provinsi Agustus 2004, sementara untuk DPR, dan DPD pada September 2004.

Apa saja program yang sudah terlaksana?

Antara lain, program Pendaftaran Pemilih dan Pendataan Penduduk Berkelanjutan (P4B) per 11 Juli 2003, pengolahan data sementaranya sudah selesai 98,95% wilayah pemetaan. Rata-rata P4B selesai 100% di seluruh wilayah pemetaan, kecuali Provinsi Papua, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dan Provinsi Maluku. Solusinya, jumlah penduduk dan pemilih di tiga provinsi itu ditentukan berdasarkan estimasi.

Estimasinya, jumlah penduduk saat ini 214,56 juta jiwa. Dan, 66,62 % dari jumlah itu pemilih, atau 142,94 juta jiwa. KPU juga menjabarkan 13 dari 32 keputusan yang harus dibuat sebagai penjabaran UU 12/2003 tentang Pemilu. Keputusan yang diselesaikan, antara lain No 68/2003 tentang tata cara seleksi dan penetapan keanggotaan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Keputusan KPU No 88/2003 tentang Panitia Pengawas Pemilu. Keputusan KPU No 615/2003 tentang tata cara penelitian dan penetapan parpol menjadi peserta pemilu. Dan, keputusan KPU No 616/2003 tentang tata cara penelitian dan penetapan peserta pemilu dari perseorangan dan pencalonan anggota DPD.

KPU juga sudah memulai masa pendaftaran dan penelitian peserta pemilu 2004, baik untuk peserta perseorangan maupun partai politik. Untuk calon DPD, pengambilan formulir yang awalnya dijadwalkan 8-14 Juli 2003 diperpanjang hingga 21 Juli. Parpol peserta pemilu, pendaftarannya dimulai 9 Juli-9 Oktober 2003.

KPU baru menyusun dan menjabarkan 13 dari 32 keputusan. Dan, sampai akhir Agustus ini, KPU harus menyelesaikan paling tidak empat lagi keputusan, yaitu tata cara penetapan daerah pemilihan, tata cara pencalonan, dan kampanye standardisasi pelaporan keuangan parpol, dan standardisasi pelaporan dan pengumuman sumbangan dana kampanye parpol.

Untuk meningkatkan kinerja KPU membutuhkan keputusan presiden (keppres), yaitu keppres pola dan tata kerja organisasi. Soalnya, tanpa KPU belum merekrut tenaga kesekretariatan. Sebab, strukturnya belum jelas. Misalnya, keberadaan biro, atau lainnya. Padahal, saat ini daerah membutuhkan staf, mengingat pekerjaan mulai memuncak

Tidak ada komentar: